Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Daerah di Bogor, Depok, Bekasi Jadi Percontohan Interkoneksi Pajak Daerah

KPK tengah membangun sistem data besar atau big data pajak daerah, yakni PBB-P2, di lima kabupaten dan kota di Bodebek, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, BOGOR - Lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) ditetapkan menjadi daerah percontohan interkoneksi pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Satgas Informasi Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam mengatakan lembaga antirasuah itu sedang membangun sistem data besar atau big data pajak daerah, yakni PBB-P2, di lima kabupaten dan kota di Bodebek. Kelima daerah itu adalah, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan dengan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Selasa (16/6) di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Nanang menjelaskan melalui sistem big data, KPK ingin membangun interkoneksi data-data pajak daerah dengan pemerintah daerah, khususnya di lima daerah di Bodebek.

Pada pertemuan tersebut, KPK dan Pemerintah Kota Bogor juga menyepakati perjanjian kerja sama pengisian data PBB-P2 pada big data interkoneksi pajak daerah.

"Nantinya di dalam big data, secara simultan ada data-data berkaitan dengan APBD. Pelan-pelan kita mulai, data PBB-P2 ini yang paling mudah untuk memulai. Target awalnya, lima kabupaten/kota di Bodebek bisa selesai tahun ini," ujarnya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Menurut Nanang, Satgas Informasi Data merupakan bagian dari Direktorat Pengolahan Informasi dan Data; Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK.Tugasnya melakukan pembinaan jaringan pada perspektif kerja sama dengan para pihak dalam membangun infrastruktur data.

"Jadi, tugas dan fungsi utama adalah menyalurkan informasi data yang dibutuhkan KPK, kalau di Korsupgah lebih ke pembenahan sistem,” tuturnya.

Nanang juga menjelaskan maksud kunjungannya ke Pemerintah Kota Bogor, untuk mengetahui struktur data yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor. "Minimal nantinya KPK bisa mengakses data berdasarkan web service atau secara teknis lainnya," katanya.

Nanang menegaskan Satgas Informasi Data KPK ingin jika ada kebutuhan informasi data kelembagaan, tidak perlu tatap muka lagi. "Ini prinsip pencegahan yang kita bangun, karena pada temuan banyak kasus ada tumpang tindih kepemilikan data, sertifikat tanah, dan yang lainnya. KPK diamanahkan itu,” jelas Nanang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor pada prinsipnya terbuka dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor pasti bersedia membangun kerja sama, hanya teknis kerjasamanya yang perlu dijelaskan.

"Saya pikir kerja sama dengan Satgas Informasi Data KPK tidak ada masalah, karena data PBB-P2 merupakan data publik, lebih ke urusan kepemilikan lahan tanah dan bangunan. Paling tidak kita punya kewajiban mendata ulang untuk validitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper