Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari 137.000 berita hoaks tersebar di tengah masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, pelanggaran aturan larangan mudik juga menjadi sorotan utama para penegak hukum yang khusus bertugas dalam tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Wakil Koordinator 1 Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Brigadir Jenderal Polisi Darmawan mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir ditemukan 137.829 berita hoaks mengenai Covid-19 selama masa pandemi ini.
"Telah dilakukan penyelidikan oleh satuan Siber Bareskrim Polri adalah 130.680 kasus," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa sebanyak 17 orang tersangka sudah ditahan dan 87 orang dalam proses penyelidikan yang terdiri atas 66 pria dan 38 perempuan.
Adapun, terkait pelanggaran aturan mudik, Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah memutarbalikkan 109.479 kendaraan ke daerah asal.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan penyelidikan tindak pidana umum 75.755 kasus, tindak pidana ekonomi sebanyak 151.003 kasus, dan kasus penyalahgunaan penjualan sembako dan alat kesehatan 161.077 kasus.