Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam memulai kembali kegiatan olahraga nasional pada masa new normal atau kenormalan baru.
Protokol kesehatan tersebut dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis (11/6/2020) dengan No. 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.
Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan. Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.
Pada tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personil. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.
"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.
Namun, Kemenpora tidak menjabarkan secara detail terkait dengan waktu pelaksanaan dari tiap tahapan sebab hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 serta kebijakan dari gugus tugas.
Tahap kedua, mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.
Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.
Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.
Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya.
Selanjutnya ketiga, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
"Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resminya.