Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telisik Kasus Suap MA, KPK Gali Aset Milik Istri Nurhadi

Penyidik KPK melalui saksi Kardi menelusuri aset yang dimiliki Tin Zuraida, istri eks-Sekretaris MA Nurhadi.
Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2016). /Bisnis.com
Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2016). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami soal aset milik Istri eks-Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, terkait kasus suap dan gratfikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Keterangan tersebut digali saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa seorang saksi Pegawai Negeri Sipil bernama Kardi.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK mengonfirmasi aset milikTin Zuraida yang berada di bawah kekuasaan Kardi.

" Kardi, SH, MH.(PNS MA) diperiksa sebagai saksi untuk Tsk HSO DKK, Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tsk NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020) malam.

Sebelumnya, Kardi diapnggil.oleh tim KPK guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Nurhadi, Hiendra Soejonto.

Tersangka Hiendra masih belum diamankan oleh lembaga antirasuah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini Hiendra diduga memberi duit suap kepada Nurhadi dan menantunya.

Sementara itu KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020). Keesokan harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.

Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. 

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi penjelasan kepada wartawan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper