Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan dana masyarakat melalui Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) harus dilakukan secara hati-hati agar masyarakat menerima manfaat dari program tersebut.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pekerja dengan menghadirkan Tapera.
Hal itu disampaikan Moeldoko saat menerima jajaran Komisioner BP Tapera di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (11/6/2020).
Moeldoko juga meminta pengurus BP Tapera nantinya mampu menghindari praktik investasi yang berpotensi merugikan nasabahnya. “Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan mereka,” ujarnya Moeldoko dikutip dari keterangan resminya.
Menurutnya, BP Tapera akan mengemban tugas berat mengelola dana publik. Anggaran yang dikelola lembaga itu berasal dari keringat pekerja yang tentu ingin mendapatkan hunian yang layak.
Dia menjelaskan melalui BP Tapera, pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga
Seluruh pekerja nantinya diwajibkan untuk menjadi peserta program Tapera sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Berdasarkan Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera.
PP tersebut memberi waktu bagi perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BP Tapera dalam 7 tahun setelah beleid itu berlaku. Artinya, seluruh pekerja wajib menjadi peserta Tapera pada 2027.