Bisnis.com,JAKARTA: Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyitaan sertifikat sebagai agenda yang tertunda daripada melakukan gelar perkara khusus lagi terkait perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan tersangka TS dan PMC.
“Harusnya Bareskrim lakukan penyitaan sertifikat PT GWP yang dikuasai salah satu bank swasta di Indonesia sesuai petunjuk Kejaksaan Agung, bukan malah mengagendakan gelar perkara khusus lagi,” kata Berman Sitompul, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Desakan itu disampaikannya sehubungan surat undangan dari Bareskrim untuk menghadiri gelar perkara khusus yang akan dilakukan 10 Juni 2020 terkait perkara penggelapan sertifikat PT GWP yang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Surat Undangan Nomor: B2193/VI2020/Dit. Tipidum, 5 Juni 2020, Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tipidum, Bareskrim Polri.
Sehubungan agenda gelar perkara khusus, Berman menjelaskan bahwa surat pengaduan yang disampaikan Desrizal dkk. selaku kuasa hukum tersangka untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. : LP/948/IX/2016/Bareskrim pernah dilakukan pada 5 April 2018.
Saat itu, dirinya bersama Edy Nusantara menghadiri gelar perkara khusus yang diadakan di Ruang Gelar Perkara 2 Biro Wassidik Bareskrim yang juga dihadiri Desrizal selaku kuasa hukum tersangka Tohir Susanto, dan juga tersangka Priska M. Cahya beserta kuasa hukumnya.
“Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami, untuk apa gelar perkara khusus tersebut dilakukan, apalagi perkara yang dilaporkan klien kami tersebut sudah sangat lama dalam penanganan penyidik Dit. Tipidum Bareskrim,” kata Berman.
Menurut dia, agar penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut serta guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, seharusnya penyitaan atas seluruh sertifikat PT GWP dapat segera dilakukan sebagaimana janji penyidik Dit. Tipidum Bareskrim dalam SP2HP ke-5, pada 8 Juni 2018, dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Edy Nusantara adalah pelapor perkara No. : LP/948/IX/2016/Bareskrim, tanggal 21 September 2016, sehubungan dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 204, 205 dan 207 atas nama PT Geria Wijaya Prestige berikut Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor:286/1996 (Peringkat Pertama) dan SHT Nomor: 962/1996 (Peringkat Kedua), keduanya terdaftar atas nama bank sindikasi yang dibebani di atas tiga bidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Dalam perkembangan penanganan perkara itu, penyidik Dit. Tipidum Bareskrim menetapkan terlapor, yaitu PCM, eksekutif pada sebuah bank swasta dan TS eks direktur sebuah bank swasta sebagai tersangka dan lalu mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejagung. Setelah mempelajarinya, Kejagung mengembalikan berkas perkara tersebut (P-19) untuk dilengkapi dengan memberi petunjuk, di antaranya adalah agar penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk dari BPPN serta melakukan penyitaan terhadap sertifikat-sertifikat tersebut.
Pada 15 Maret 2018, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Windu Kentjana International, yang telah berubah nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) Tbk. Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan penggeledahan yang diterbitkan PN Jakarta Selatan Nomor : 06/Pen.Gled/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 Maret 2018. Dalam penggeledahan itu, manajemen Bank CCBI telah memperlihatkan keberadaan keseluruhan sertifikat PT GWP tersebut kepada penyidik Dit Tipidum Bareskrim.
Untuk memenuhi petunjuk Kejagung, maka guna pelaksanaan penyitaan sertifikat tersebut, PN Jaksel menerbitkan Penetapan Sita Nomor : 06/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018. Namun pemenuhan petunjuk Kejagung untuk melakukan penyitaan atas keseluruhan sertifikat dari penguasaan Bank CCBI itu hingga kini belum dilaksanakan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Terkait undangan gelar perkara khusus, Berman Sitompul meminta dilakukan penundaan lewat surat tertanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Surat itu ditembuskan ke Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dit. Tipidum).
“Kami minta ditunda setidaknya 7 hari dari sejak surat ini kami kirimkan, karena klien kami berdomisili di luar kota, sementara di masa PSBB ini, untuk masuk ke Jakarta harus mengurus berbagai persyaratan,” pungkasnya.