Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membahas soal Revisi Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak Keuangan Pimpinan KPK pada 29 Mei 2020.
Informasi soal rapat tersebut dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran lembaga antirasuah sempat menyatakan untuk menghentikan pembahasan soal kenaikan gaji pimpinan KPK yang bakal diatur di RPP tersebut pada awal April 2020 lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK bakal menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait dengan kelanjutan pembahasan aturan tersebut.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali, Selasa (9/6/2020).
Dia pun memerinci sejumlah poin yang dibahas pada rapat tersebut. Pertama, kata Ali, rapat tersebut membahas surat dari Kemenkum HAM kepada Kementrian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
"Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya," katanya.
Baca Juga
Terakhir, kata Ali, kajian akademik soal RPP tersebut akan segera diserahkan kepada Kemenkumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB.
Diketahui, KPK sempat meminta Kemenkumham untuk menghentikan pembahasan RPP terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK. Pimpinan KPK sepakat untuk meminta pembahasan tersebut dihentikan agar fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19.
Namun, beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku mendapatkan Informasi bahwa KPK bersama Kemenkumham kembali membahas usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.