Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat melalukan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan inisiatif rapat tersebut bukan datang dari pihak KPK melainkan pihak Kemenkumham. Rapat tersebut, lanjut Ali dilaksanakan pada 29 Mei 2020.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui Vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali, Selasa (9/6/2020).
Ali menyatakan undangan rapat koordinasi penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP ) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM.
Pihaknya hadir dalam kapasitas untuk menghormati undangan dari Kemenkumham dan menyampaikan arahan pimpinan KPK terkait dengan pembahasan RPP ini.
Ali menegaskan pembahasan soal RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali.
Diketahui, KPK sempat meminta Kemenkumham untuk menghentikan pembahasan RPP terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK. Pimpinan KPK sepakat untuk meminta pembahasan tersebut dihentikan agar fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19.
Namun, beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku mendapatkan Informasi terkait dengan pembahasan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan jika informasi ini benar, maka Ketua KPK Firli Bahuri telah berbohong kepada publik.
"Sebab, pada awal April lalu dia mengatakan bahwa seluruh Pimpinan meminta usulan ini untuk dibatalkan dan tidak lanjutkan pembahasannya," kata Kurnia, Selasa (9/6/2020).