Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Transisi Jakarta, Motor dan Mobil Pribadi Kena Aturan Ganjil Genap

Ganjil genap kembali diterapkan dalam rangka pengendalian moda transportasi. Sistem ini kembali diberlakukan setelah Peraturan Gubernur No.51 Tahun 2020 diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020 mendatang. Selama empat tahap masa PSBB hingga 4 Juni 2020 lalu, sistem ganjil-genap tidak diterapkan untuk sementara waktu.

Sistem tersebut kembali diberlakukan sebagai upaya  pengendalian moda transportasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur No.51 Tahun 2020. Beleid ini mengatur pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan, produktif. Pergub diteken Gubernur DK Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Secara khusus pengaturan transportasi diatur dalam pasal 17. Pasal ini secara tersurat meminta pengendalian moda transportasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Penerapan sistem ganjil genap mencakup kendaraan roda empat dan roda  dua alias sepeda motor. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, setiap pengendara kendaraan bermotor dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Adapun, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Penerapan ganjil genap pada masa PSBB transisi tidak berlaku untuk sebelas kelompok kendaraan. Mereka yang dikecualikan adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan kendaraan pejabat negara.

Selanjutnya kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI, dan kendaraan yang membawa penyandang disabilitas. 

Kemudian kendaraan angkutan umum atau pelat kuning, kendaraan angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut  uang, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper