Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020 mendatang. Selama empat tahap masa PSBB hingga 4 Juni 2020 lalu, sistem ganjil-genap tidak diterapkan untuk sementara waktu.
Sistem tersebut kembali diberlakukan sebagai upaya pengendalian moda transportasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur No.51 Tahun 2020. Beleid ini mengatur pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan, produktif. Pergub diteken Gubernur DK Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Secara khusus pengaturan transportasi diatur dalam pasal 17. Pasal ini secara tersurat meminta pengendalian moda transportasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Penerapan sistem ganjil genap mencakup kendaraan roda empat dan roda dua alias sepeda motor.
Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, setiap pengendara kendaraan bermotor dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Adapun, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Penerapan ganjil genap pada masa PSBB transisi tidak berlaku untuk sebelas kelompok kendaraan. Mereka yang dikecualikan adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan kendaraan pejabat negara.
Selanjutnya kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI, dan kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
Kemudian kendaraan angkutan umum atau pelat kuning, kendaraan angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut uang, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.