Bisnis.com, JAKARTA - Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Tengah meluncurkan somasi kepada Ade Armando.
Ade Armando yang dikenal sebagai pakar komunikasi Indonesia dalam akun Facebook-nya membagikan sebuah pamflet webinar nasional yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) dengan judul 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19'.
Dalam postingan itu, dia menulis : "Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat."
Postingan yang diunggah pada Senin (1/6/2020) langsung menuai kontroversi.
Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto menegaskan postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah.
Pertama, fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan presiden. Kedua, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Din Syamsudin dengan menyebutnya sebagai 'si dungu'
Baca Juga
Din Syamsudin adalah tokoh nasional yang merupakan mantan ketua umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Dalam surat somasi tersebut, Andika menilai postingan Ade dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Muhammadiyah dan Din Syamsudin.
Menurutnya, Ade telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
"Kokam PWPM Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut kepada pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk mencabut postingannya," tegas Andika dalam somasi tersebut.
Selain itu, Kokam PWPM Jawa Tengah meminta Ade untuk segera memberikan permohonan maaf secara tersebuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsudin.
Permintaan maaf harus dilakukan melalui lima media massa televisi nasional, lima media massa cetak nasional, lima media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-medis sosial milik Ade.
Jika dalam tempo paling lama 7 hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk melakukan permintaan maaf, Andika memastikan Kokam PWPM Jawa Tengah akan melakukan upaya hukum secara pindana.
Surat somasi ini dirilis pada tanggal yang sama dengan postingan tersebut, yakni 1 Juni 2020.