Bisnis.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di sebuah Channel Youtube Realita TV.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengemukakan pada acara dialog antara Rocky Gerung dan Ade Armando yang dipublikasikan Channel Youtube Realita TV pada 3 Februari 2020, Ade Armando diduga menyebut bahwa FPI itu organisasi preman dan FPI bangsat, serta beberapa kalimat lain yang diduga mengandung unsur provokatif.
Aziz mengatakan bahwa kalimat yang disampaikan Ade Armando itu menyinggung keluarga besar FPI dan mencederai kehidupan berbangsa dan negara, maka dari itu, FPI melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.
"Kami akan laporkan Ade Armando dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, karena menuding FPI yang tidak benar. Dia telah memfitnah FPI," tuturnya, Senin (10/2/2020).
Untuk diketahui, bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Aziz juga mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas perkara itu dan memanggil Ade Armando untuk diperiksa terkait pernyataannya beberapa waktu lalu di Channel Youtube Realita TV.
Baca Juga
"Kami minta Polisi tegas dan profesional mengusut tuntas kasus ini," katanya.
Secara terpisah, Ade Armando tidak mau memberikan banyak komentar mengenai dirinya yang dilaporkan oleh FPI terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Namun, dia mengakui bahwa dirinya sempat menyampaikan hal tersebut melalui Channel Youtube Realita TV beberapa waktu lalu.
"Iya, itu kan yang waktu itu saya diwawancara di Channel Youtube Realita TV. Awal Februari kalau tidak salah," ujarnya.