Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teror terhadap Diskusi di UGM, Mahfud MD: Laporkan ke Polisi!

Mahfud MD menegaskan diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu tak menyalahi aturan. 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Ancaman teror dan pembunhan dari orang tak dikenal dikabarkan terjadi kepada panitia dan pembicara diskusi Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Teror itu membuat acara diskusi yang seharusnya diadakan pada Jumat, (29/5/2020), urung terlaksana.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mendorong korban teror untuk membuat laporan ke kepolisian agar dapat diusut.

Menurutnya, acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu tak menyalahi aturan. 

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri, menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," ujar Mahfud dalam webinar Forum Rektor UIN se-Indonesia, Sabtu (30/5/2020). 

Mahfud menjelaskan secara konstitusi seorang presiden memang bisa diberhentikan, tapi alasan hukumnya limitatif. Dia menerangkan ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada presiden atau wakil presiden. 

"Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden hanya karena kebijakan terkait Covid-19," ujar Mahfud. 

Mengenai Nikmatul Huda, salah satu calon narasumber dalam diskusi yang mendapat teror, Mahfud berpendapat dia merupakan profesor hukum tata negara yang tidak subversif.

Nikmatul, menurutnya, tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional dan akan membahas konstitusi. Hal ini ia ketahui karena pernah menjadi pembimbing penelitian untuk gelar doktor Nikmatul. 

Sebelumnya, pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa CLS FH UGM mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal. Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menjelaskan ancaman pembunuhan ditujukan kepada pelaksana kegiatan hingga keluarganya.

Teror dan ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi. “Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror, dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung," kata Sigit. 

Bentuk ancaman yang diterima beragam, seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

Kepolisian pun menyatakan siap menggelar pengusutan terhadap teror ini. Namun, sampai saat ini kepolisian belum menerima satu pun laporan dari para korban teror tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper