Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus rumah ibadah wajib mengajukan surat keterangan bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 ke Ketua Gugus Tugas Daerah agar rumah ibadah dapat digunakan secara kolektif kembali.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hal itu tertuang dalam SE No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
SE ini berlaku berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerahnya.
Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid-19.
“Meskipun daerah berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” ujar Fachrul, Sabtu (30/5/2020).
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Baca Juga
“Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangan timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan pada protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Adapun, rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” jelasnya.