Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Terbitkan Aturan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah, Ini Isinya

SE No.15/2020 ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi hari ini, Sabtu (30/5/2020) menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE No.15/2020 ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dan dampaknya.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi serta dampaknya sekaligus meminimalisasi kerumunan dalam satu lokasi.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur. Berikut ini detail dari aturan tersebut:

Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter. Ketujuh, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

Kedelapan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Kesembilan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

Kesepuluh adalah membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Adapun, poin kesebelas adalah memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin yang diatur, yaitu pertama jemaah dalam kondisi sehat. Kedua, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

Ketiga, menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Kelima, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Keenam, Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter. Ketujuh, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

Kedelapan, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Kesembilan adalah ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lainnya yang harus dipatuhi.

Ketentuan yang dimaksud antara lain adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu se-efisien mungkin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper