Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengizinkan rumah ibadah melakukan ativitas keagamaan dengan catatan bebas dari virus corona dari instansi terkait atau Satuan Gugus Tugas Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa sejumlah tempat ibadah bisa melakukan aktivitas keagamaan berdasarkan zona kasus virus corona. "Status zona kuning bila ada kasus Covid tidak dibenarkan menyelenggarakan kegiataan secara jemaah," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/5/2020).
Dia menjelaskan rumah ibadah dibolehkan melakukan aktivitas keagaamaan apabila fakta di lapangan angka Ro dan Rt aman dari Covid-19. Ro dan Rt ini adalah indikator penularan virus corona di suatu tempat rendah apa tinggi. Semakin kecil angka Ro dan Rt berarti tingkat penularan virus semakin sedikit.
Menurut Fachrul, tempat ibadah aman dari Covid-19 apabila mendapatkan pernyataan aman dari Satgas Covid-19 sesuai dengan skala tempat ibadah. Misal mulai dari tingkat provinsi, Kabupaten/kota, kecamatan, dan dikomunikasikan dengan forum keagaamaan setempat atau majelis ulama.
"Surat keterangan ini bisa dicabut apabila ada ketidak taatan atau kasus penularan di suatu rumah ibadah," ujarnya.