Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan mengizinkan rumah ibadah, di antaranya masjid, melakukan aktivitas keagamaan dengan sejumlah syarat.
Kementerian Agama memberikan syarat utama apabila masjid ingin melakukan aktivitas salat jamaah, yakni daerah itu masuk dalam kawasan aman terhadap penularan virus corona atau Covid-19.
Berikut ini 11 kewajiban yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.