Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana pornografi dan pencemaran nama baik artis Ibu Kota Syahrini pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus masih merahasiakan identitas tersangka. Rencananya hal itu disampaikan besok, 28 Mei 2020.
Yusri mengatakan bahwa tersangka telah dibawa ke DKI Jakarta untuk ditahan dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di Kediri Jawa Timur dan sudah dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum," tutur Yusri, Rabu (27/5/2020).
Yusri menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh tim kuasa hukum Syahrini dengan nomor laporan Polisi: LP/2779/V/YAN.2.5/2020 PMJ atas dugaan tindak pidana pornografi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Setelah menerima laporan itu, kata Yusri, penyidik langsung melakukan profiling dan mencari lokasi pelaku yang mencemarkan nama baik Syahrini tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan memang itu adalah akunnya," kata Yusri.