Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) selama 4 bulan dibentuk telah menerima serta menindaklanjuti 183 izin yang diajukan oleh lembaga antirasuah, dan 34 izin di antaranya merupakan izin penyadapan.
"Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers, Selasa (26/5/2020).
Selain itu, dia mengatakan, Dewas telah menyelesaikan tiga peraturan terkait dengan kode etik, yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewas juga telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU.
"Guna mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 SOP," katanya.
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti sekitar 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Dia tidak merinci laporan tersebut, namun Tumpak berterimakasih terhadap partisipasi masyarakat.
“Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.