Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Ada 92 Surat Aduan ke Dewas soal Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memaparkan telah menerima dan menindaklanjuti sekitar 92 laporan atau aduan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memaparkan telah menerima dan menindaklanjuti sekitar 92 laporan atau aduan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Hal itu disampaikan oleh Dewas KPK dalam paparan hasil kinerja kuartal I/2020 atau 4 bulan setelah dilantik pada akhir Desember 2019 lalu.

"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers, Selasa (26/5/2020).

Selebihnya, terkait dengan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada, 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan.

Secara garis besar, ke-18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang. Terkait dengan bidang penindakan, Dewas mendorong KPK mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.

Sementara itu, terkait dengan bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).

Selanjutnya, Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir, bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.

"Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020," bebernya.

Tumpak juga menyatakan, setelah evaluasi kuartal pertama, pihaknya akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut. Evaluasi berikutnya akan dilakukan Dewas pada akhir kuartal kedua.

"Dewan Pengawas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi," katanya.

Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kerja KPK. Meski demikian, Tumpak tak membeberkan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti Dewas.

“Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper