Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat edaran terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penanggulangan virus Corona.
Surat edaran bernomor 8/2020 itu mengatur tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini kegiatan terpenting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk paramedis.
“Lewat surat edaran itu KPK, dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi, membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Selain menerbitkan surat edaran, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini merupakan respons KPK atas arahan Presiden agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi merasa perlu mengambil langkah-langkah tersebut untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan.
Pelaksana penanganan Corona bisa saja dibayangi kekhawatiran terjerat pasal pidana. Padahal saat ini kondisinya darurat dan butuh eksekusi cepat.
“Dalam surat edaran tertera rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” jelas Firli.
Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam surat edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ.
Di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
“Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,” kata Firli.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.