Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 104 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai virus Corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus hoaks terkait Covid-19 yang paling banyak ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masing-masing sebanyak 12 perkara.
Sementara itu, Polda Riau mencatat 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, Bareskrim Polri 5 kasus. Sisanya sebanyak 56 kasus ditangani oleh Polda lainnya. Namun, dia tidak menjelaskan jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga
"Sampai hari ini, total kasus hoaks tentang Covid-19 yang ditangani Polri ada 104 kasus," ujar Ramadhan, Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa Polri akan terus melakukan patroli siber untuk menangkap para pelaku penyebar informasi hoaks mengenai virus Corona di media sosial maupun di layanan pesan instan Whatsapp.
"Kami terus melakukan patroli ke semua sosmed ya," katanya.