Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bersiap Terapkan New Normal, Pemerintah Jangan Sampai Lengah Tangani Covid-19 Sampai Tuntas

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Habil Haroen mengatakan penerbitan peraturan new normal merupakan kebijakan untuk merespons perkembangan penanganan Covid19. Namun demikian, pemerintah jangan sampai lengah, agar penanganan Covid19 bisa tuntas.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan protokol soal situasi normal baru alias new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Protokol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan ini, berisi protokol kesehatan dan keamanan untuk penanganan Covid19, serta mengatur pola kerja di berbagai instansi. 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Habil Haroen mengatakan penerbitan peraturan new normal merupakan kebijakan untuk merespons perkembangan penanganan Covid19. Namun demikian, dia meminta pemerintah jangan sampai lengah, agar penanganan Covid19 bisa tuntas. 

Menurut Habil, pemerintah harus terus menerus mengevaluasi kebijakan/protokol new normal secara periodik berdasarkan kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban.

"Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan Covid19, jika ada kasus yang memburuk. Di sisi lain, harus ada reward dan punishment, kepada instansi/perusahaan yang mematuhi dan di sisi lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan," kata Habil lewat keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Dia mengatakan pemerintah harus terus terbuka pada data. Pasalnya, di antara kunci analisa kebijakan dan evaluasi, terletak pada transparansi data.

"Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam analisa kebijakan serta memetakan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Adapun, di tengah wacana soal situasi new normal ini, kasus positif corona di Indonesia masih menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap harinya.

Hingga Senin (25/5/2020) kemarin, pemerintah mencatat adanya penambahan kasus baru pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia, sebanyak 479 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 22.750 kasus. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper