Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari minta tidak dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, tetapi tetap di RSPAD Gatot Subroto agar tidak terjangkit virus corona atau Covid-19.
Kuasa Hukum Siti Fadillah Supari, Achmad Cholidin mengatakan bahwa Rutan Pondok Bambu tempat Siti Fadillah Supari menjalani hukuman, ternyata sudah menjadi zona merah penyebaran Covid-19, bahkan Achmad mengaku mendapat kabar ada salah satu warga binaan yang meninggal dunia, akibat terjangkit Covid-19.
"Kami telah menulis surat permohonan kepada Pak Menteri Hukum dan HAM agar memindahkan Ibu Siti Fadillah Supari dari tahanan rutan ke tahanan rumah, untuk menghindari pandemi Covid-19 yang terjadi di Rutan Pondok Bambu, informasi yang kami terima sudah 50 orang lebih terjangkit dan positif covid 19 dan bahkan sehari setelahnya juga dilakukan tes swab untuk para PDP dan hasilnya positif covid 19," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (22/5/2020).
Menurutnya, jika kliennya dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, maka tidak ada jaminan dari pihak rutan bahwa Siti Fadillah Supari bisa bebas dan aman dari wabah Covid-19 di Rutan Pondok Bambu.
Dia berharap Kepala Rutan Pondok Bambu dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bisa mempertimbangkan alasan kliennya yang menolak dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu.
"Jika kembali lagi ke penempatan ibu yaitu Rutan Pondok Bambu, apakah ada jaminan dari pihak rutan bahwa Ibu Siti Fadillah tidak akan terkena Covid-19 di dalam zona merah Covid-19 di dalam Rutan," katanya.
Kuasa Hukum Siti Fadillah Supari, Achmad Cholidin mengatakan bahwa Rutan Pondok Bambu tempat Siti Fadillah Supari menjalani hukuman, ternyata sudah menjadi zona merah penyebaran Covid-19, bahkan Achmad mengaku mendapat kabar ada salah satu warga binaan yang meninggal dunia, akibat terjangkit Covid-19.
"Kami telah menulis surat permohonan kepada Pak Menteri Hukum dan HAM agar memindahkan Ibu Siti Fadillah Supari dari tahanan rutan ke tahanan rumah, untuk menghindari pandemi Covid-19 yang terjadi di Rutan Pondok Bambu, informasi yang kami terima sudah 50 orang lebih terjangkit dan positif covid 19 dan bahkan sehari setelahnya juga dilakukan tes swab untuk para PDP dan hasilnya positif covid 19," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (22/5/2020).
Menurutnya, jika kliennya dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, maka tidak ada jaminan dari pihak rutan bahwa Siti Fadillah Supari bisa bebas dan aman dari wabah Covid-19 di Rutan Pondok Bambu.
Dia berharap Kepala Rutan Pondok Bambu dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bisa mempertimbangkan alasan kliennya yang menolak dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu.
"Jika kembali lagi ke penempatan ibu yaitu Rutan Pondok Bambu, apakah ada jaminan dari pihak rutan bahwa Ibu Siti Fadillah tidak akan terkena Covid-19 di dalam zona merah Covid-19 di dalam Rutan," katanya.