Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zakat Fitrah Provinsi Banten Rp30.000, ini Cara Bayar Online via Aplikasi

Zakat fitrah untuk Provinsi Banten ditetapkan bervariasi dengan nominal terkecil Rp30.000 untuk mengkonversi beras 2,5 kilogram (3,5 liter). Berikut rincian nilai nominal per wilayah dan panduan pembayaran online melalui aplikasi.
Besaran nominal zakat fitrah 2020 Provinsi Banten
Besaran nominal zakat fitrah 2020 Provinsi Banten

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat fitrah untuk Provinsi Banten ditetapkan bervariasi dengan nominal terkecil Rp30.000 untuk mengkonversi beras 2,5 kilogram (3,5 liter). Berikut rincian nilai nominal per wilayah dan panduan pembayaran online melalui aplikasi.

Hal itu berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provisi Banten pada awal Mei 2020 dengan menetapkan nilai zakat fitrah provinsi Rp30.000 per jiwa.

Adapun, besaran nilai zakat fitrah untuk 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

- Kota Serang Rp30.000
- Kabupaten Serang Rp30.000
- Kabupaten Pandeglang Rp30.000
- Kabupaten Lebak Rp30.000
- Kabupaten Tangerang Rp35.000
- Kota Cilegon Rp35.000
- Kota Tangerang Rp40.000
- Kota Tangerang Selatan Rp35.000-Rp50.000

Baznas Provinsi Banten menerima pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Muamalat atas nama BAZNAS Provinsi Banten di nomor 492.022.0234.

Baznas Provinsi Banten juga menerima pembayaran secara online dengan 8 aplikasi pembayaran online, yaitu GoPay, OVO, Dana, Paytren, GoMobile,LinkAja!, Sakuku, dan ShopeePay.

Menjelang Idulfitri yang kemungkinan besar jatuh hari Minggu 24 Mei 2020, pastikan Anda sudah membayar zakat yang biasanya diterima masjid maksimal sehari sebelum Salat Indulfitri.

Bagi warga Provinsi Banten yang ingin melakukan pembayaran zakat fitrah secara online dengan salah satu aplikasi tersebut, silakan buka aplikas Anda lalu pindai QR Code pembayarannya berikut ini.

QRCode pembayaran zakat fitrah Baznas Banten
QRCode pembayaran zakat fitrah Baznas Banten

Setelah itu, isi nominal yang akan Anda trasfer dengan menyesuaikan jumlah jiwa dan nilai zakat fitrah sesuai domisili.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper