Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR: Tak Ada Ruang untuk Komunis Bangkit di Indonesia

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan tidak perlu khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan Partai Komunis sebagai ideologi terlarang ini di Indonesia.
Ahmad Basarah memberikan keterangan pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Galih Pradipta
Ahmad Basarah memberikan keterangan pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan tidak perlu khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan Partai Komunis sebagai ideologi terlarang ini di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya terkait kekhawatirkan sejumlah pihak terkait pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi inisiatif DPR.

"Tidak ada ruang bagi kebangkitan Partai Komunis di Indoinesia sehingga semua pihak baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum tidak perlu khawatir," kata Basarah, Senin (18/5/2020).

Polemik ini dipicu oleh pernyataan dari sejumlah politisi, umumnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi PAN, pascaparipurna DPT mensahkan RUU HIP menjadi RUU inisiatif yang dibahas DPR bersama Pemerintah.

Basarah menjelaskan, TAP MPRS itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme.

Baginya, sejumlah pihak salah dalam memahami kenyataan yang ada. Faktanya, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi mengkritisi RUU tersebut karena tak larangan ajaran komunis di dalamnya. Seharusnya, RUU HIP merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

"Tentunya menjadi aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme," kata Aboe dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Apalagi, katanya, tujuan dari pembentukan RUU HIP untuk menegaskan ideologi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi Indonesia.

"Karena lahirnya RUU HIP adalah adanya pemikiran perlunya penegasan Pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa," katanya.

Aboe pun tak ingin masyarakat menganggap DPR seolah melupakan sejarah tentang komunisme di Indonesia. Untuk itu, ia meminta agar TAP MPR tentang larangan komunisme dapat menjadi rujukan RUU HIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper