Bisnis.com, JAKARTA - Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai berisiko kembali diuji materi ke Mahkamah Agung.
Pakar hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sedikit berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres No. 64 Tahun 2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali ke MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan," kata pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, Sabtu (16/5/2020).
Dia menambahkan MA sudah mengeluarkan putusan dalam merespon kebijakan Jokowi dalam menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Dalam perkara Hak Uji Materil No. 7P/HUM/2020 itu diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Adapun, oleh Majelis Hakim MA, Perpres No. 75/2019 itu pada prinsipnya dinilai bertentangan dengan ketentuan norma pasal 23A, pasal 28H dan pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain norma konstitusional tersebut, Perpres tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pasal 2, pasal 4, pasal 17 ayat (3) UU RI No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), serta ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS), dan ketentuan pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 171 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga
Menurutnya, dengan konsekuensi setelah dibatalkannya Perpres No. 75/2019 terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur dalam ketentuan pasal 34 Perpres No. 82/2018.