Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu membeberkan alasan dirinya dua kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Dia menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menghindari panggilan itu. Dia mengatakan bahwa dirinya tetap tunduk dan patuh pada hukum, terkait dengan mangkir dua kali, Said Didu menjelaskan bahwa dirinya menghormati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Panggilan pertama, tidak hadir karena saya masih menghormati PSBB dan aturan terkait. Panggilan kedua, saya tetap hormati PSBB dan minta agar diperiksa di rumah. Jadi tidak ada niat menghindar dari pemeriksaan," katanya, Jumat (15/5).
Secara terpisah, Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis mengatakan bahwa kliennya tunduk dan patuh terhadap hukum, maka dari itu Said Didu memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri hari ini Jumat 15 Mei 2020.
"Yang pasti, klien saya sudah memakai haknya sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) juncto Pasal 28E ayat (1). Hak itu untuk menyatakan pendapat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum," katanya.