Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Said Didu Mangkir Dua Kali Panggilan Bareskrim Polri

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah sempat dua kali mangkir.
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu membeberkan alasan dirinya dua kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Dia menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menghindari panggilan itu. Dia mengatakan bahwa dirinya tetap tunduk dan patuh pada hukum, terkait dengan mangkir dua kali, Said Didu menjelaskan bahwa dirinya menghormati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"Panggilan pertama, tidak hadir karena saya masih menghormati PSBB dan aturan terkait. Panggilan kedua, saya tetap hormati PSBB dan minta agar diperiksa di rumah. Jadi tidak ada niat menghindar dari pemeriksaan," katanya, Jumat (15/5).

Secara terpisah, Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis mengatakan bahwa kliennya tunduk dan patuh terhadap hukum, maka dari itu Said Didu memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri hari ini Jumat 15 Mei 2020.

"Yang pasti, klien saya sudah memakai haknya sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) juncto Pasal 28E ayat (1). Hak itu untuk menyatakan pendapat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tayangan video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu, akhir Maret lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said Didu beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut. 
 
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta Said menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan di video tersebut. Namun, Said hanya menyampaikan klarifikasi lewat surat pada 7 April lalu. 
 
Lantaran tak puas, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper