Bisnis.com, JAKARTA - Polres Kutai Kertanegara menangkap eks-narapidana peserta program asimilasi Kemenkumham bernama Lolok karena mengulangi perbuatannya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kutai Kertanegara AKP Andika Dharma Sena mengemukakan pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
"Pelaku kami lumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap," tuturnya, Selasa (12/5/2020).
Andika menjelaskan bahwa pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan setelah bebas lewat Program Asimilasi Kemenkumham. Pelaku mencuri handphone dan melakukan kekerasan kepada korban menggunakan badik pada 15 April 2020 lalu.
"Pelaku dan barang bukti badik sepanjang 25 cm sudah kami amankan saat ini. Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Andika.
Hingga Selasa (12/5/2020) Polri sudah mengamankan 106 eks-narapidana Program Asimilasi Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan ratusan mantan narapidana Program Asimilasi tersebut diamankan karena kembali melakukan perbuatan tindak pidana.
"Sampai hari ini, total ada 106 mantan narapidana program asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana dan kami amankan kembali," tutur Ahmad.