Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahkan Perpu No.1/2020, DPR Minta Pemerintah Terapkan Transparansi

Sahkan Perpu No.1 Tahun 2020, DPR Minta Pemerintah Terapkan Transparansi
Puan Maharani/Antara-Istimewa
Puan Maharani/Antara-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - DPR meminta pemerintah agar memegang prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan Perpu No. 1/2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato penutup rapat paripurna untuk masa sidang III 2019-2020, Selasa (12/5/2020).

Dalam rapat paripurna itu pula, DPR sudah membahas dan menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

“DPR perlu terus mengingatkan kepada pemerintah agar dalam menjalankan kewenangannya di dalam Perpu No. 1/2020 tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan dan akuntabilitas,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari baik dari aspek ekonomi maupun hukum.

DPR juga telah menerima kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan RAPBN tahun 2021 dari pemerintah yang kemudian akan dilakukan pembahasannya pada masa persidangan berikutnya.

Dia berharap, APBN 2021 sudah sesuai dengan kebutuhan riil dan berlandaskan pada perkembangan kondisi sosial ekonomi dan globalisasi yang realistis.

Dalam keputusan rapat paripurna hari ini, DPR telah mengesahkan Perpu No.1/2020 yang menuai pro dan kontra berbagai kalangan lantaran dikhawatirkan adanya penyelahgunaan wewenang dan sederet hal lainnya.

“Pada hari ini Rancangan Undang-undang tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna ini,” ujar Puan.

Perppu No. 1/2020 merupakan payung hukum yang bertujuan mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Payung hukum itu diteken oleh Presiden Joko Widodo seiring dengan keputusan pemerintah soal tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper