Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Polda Metro Menindak 44 Kendaraan Travel Gelap

Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang.
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak 44 kendaraan travel gelap yang ketahuan mengangkut pemudik pada hari ke-16 pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020.

Penindakan terhadap sejumlah kendaraan travel gelap itu dilakukan di tengah adanya larangan mudik oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus Coron atau Covid-19.

"Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang, sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayah Jabodetabek.

Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Travel tersebut banyak menawarkan jasanya melalui agen perjalanan dan media sosial dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 ke berbagai tujuan di Pulau Jawa.

Selain travel gelap, petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek. Truk tersebut didesain sedemikian rupa dan baknya ditutup terpal seolah-olah mengangkut barang, tetapi di dalamnya mengangkut penumpang.

Pada Sabtu (9/5/2020), Polda Metro Jaya juga menindak 707 kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik. Terhadap kendaraan pribadi tersebut petugas tidak memberikan tilang, hanya diputar kembali ke daerah asalnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper