Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta mengusut tuntas kasus pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Din Syamsudin mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai amanat konstitusi yang menyatakan pemerintah harus melindungi segenap rakyat Indonesia.
Dia menyebut pelarungan jenazah ABK tersebut sebagai tindakan di luar perikemanusiaan. Sebagai bangsa yang berpegang kepada Pancasila dengan prinsip adil dan beradab, Indonesia tidak boleh membiarkannya begitu saja.
"Inilah saatnya kita menunjukkan diri sebagai bangsa yang berpegang teguh pada Pancasila, tidak dalam kata-kata tapi dalam perbuatan nyata," kata Din dikutip dari keterangan resminya, Minggu (10/5/2020).
Dia melanjutkan, pemerintah harus mengusut perkara tersebut dan mengajukan protes ke pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelarungan jenazah ABK asal Indonesia. Hal tersebut termasuk kepada Pemerintah China yang menaungi kapal tempat ABK itu bekerja.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi pada Kamis (7/5/2020) menyatakan pemerintah Indonesia telah meminta otoritas China melakukan penyelidikan terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam pelarungan jenazah ABK asal Indonesia dari kapal ikan berbendera Negeri Tirai Bambu.
Baca Juga
Pemerintah juga berusaha mendapatkan klarifikasi dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) terkait apakah prosedur pelarungan jenazah tersebut sesuai dengan praktek kelautan internasional atau tidak.
Retno menegaskan jika hasil penyelidikan menunjukkan terjadi pelanggaran, maka pemerintah Indonesia akan meminta pemerintah China melakukan penegakan hukum dan memastikan pengelola kapal ikan yang terlibat memenuhi hak-hak pekerja Indonesia.
Menurut Retno, ABK asal Indonesia yang jenazahnya dilarung ke laut sebelumnya bekerja di Kapal Long Xing 629. ABK tersebut kemudian dipindahkan ke Kapal Tyan Yu 8 untuk berobat. Dia meninggal dunia pada 27 Maret 2020 dan jenazahnya dilarung ke laut pada 31 Maret 2020 setelah mendapat persetujuan dari keluarga.
Sementara itu, 14 ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 sudah kembali ke Indonesia. Polisi memeriksa mereka untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.