Bisnis.com, JAKARTA - Sorotan bernada negatif diarahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo terhadap kinerja Kementerian Luar Negeri dalam menangani kasus ABK asal Indonesia di kapal China.
Bambang Soesatyo menyesalkan lamban dan minimalisnya sikap Kementerian Luar Negeri RI dalam merespons peristiwa kematian anak buah kapal (ABK) asal Indonesia akibat tindakan eksploitasi oleh pemilik Kapal penangkap Ikan Longxing 629 dari Tiongkok.
Kemenlu juga dinilai Bamsoet, nama populer Bambang Soesatyo, tidak responsif mengurusi aspek administrasi para ABK yang meninggal.
"Akibat kelambanan dan sikap minimalis itu, para almarhum dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang layak," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Bamsoet menilai akibat sikap Kemenlu itu masyarakat baru mengetahui peristiwa pelarungan jenazah dan eksploitasi ABK WNI pada pekan kedua Mei 2020.
Padahal, lanjut Bamsoet, peristiwa kematian dan pelarungan tiga ABK WNI itu terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020.
"Lagi pula viralnya peristiwa ini bukan karena inisiatif institusi pemerintah berbagi informasi kepada masyarakat. Tetapi, karena pemberitaan pers Korea Selatan dan aksi warganet memviralkannya," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan berdasarkan informasi dari kolega para korban diperoleh informasi bahwa laporan tentang peristiwa kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di kapal ikan Longxing 629 sudah masuk dan diterima Kemenlu RI sejak Desember 2019.
Bahkan menurut Bamsoet, kolega almarhun sudah mendatangi Kemenlu RI. Selain melaporkan identitas para ABK yang meninggal, mereka meminta Kemenlu RI mendorong KBRI Seoul di Korsel untuk mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan mengurus asuransi bagi ketiga almarhum.
"Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI cq KBRI," kata Bamsoet.
Namun, lanjut Bamsoet, permintaan surat keterangan tersebut sama sekali tidak direspons Kemenlu RI sejak Desember 2019, akibatnya asuransi para ABK yang meninggal tidak bisa diurus selama berbulan-bulan.
Bamsoet mengatakan, untuk membantu keluarga almarhum yang pasti mengalami kesulitan, para kolega hanya bisa memberi sebagian dari total Rp150 juta nilai asuransi.
"Ketika informasi kematian dan pelarungan jenazah tiga ABK WNI itu mulai viral di dalam negeri, baru Kemenlu RI dan KBRI Seoul bergerak menerbitkan Surat Keterangan Kematian itu. Cara kerja seperti ini tentu saja sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra yang negatif bagi pemerintah," ujar Bamsoet.
Bamsoet menegaskan seharusnya ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemenlu dan KBRI responsif menunjukan kehadiran negara dan pemerintah.