Bisnis.com, JAKARTA – Virus corona atau Covid-19 dapat menyerang siapa saja, tanpa mengenal gender dan usia.
Banyak orang tua yang khawatir, bagaimana jika hal itu terjadi pada dirinya maupun anggota keluarga lainnya. Jika virus yang menyerang sistem pernapasan itu menginfeksi dirinya selaku orang tua, tentu hal utama yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana nasib anak-anaknya.
Berikut protokol atau tata cara penanganan bagi anak yang terpapar virus corona, baik tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, maupun anak yang bersinggungan dengan orang tua/pengasuh/wali yang berstatus orang dalam pemantauan atau yang sudah terinfeksi Covid-19, yang dikutip dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:
Pertama, akan dilakukan pemeriksaan medis terhadap orang dewasa. Dalam pemeriksaaan medis terhadap orang dewasa, petugas medis juga menanyakan mengenai keadaan keluarga (jumlah anak, kesehatan anggota keluarga, riwayat sakit dalam keluarga), serta ada tidaknya orang berusia di bawah 18 tahun yang tinggal dalam keluarga/di rumah tangga yang berada dalam pengasuhan terperiksa.
Selain itu, juga akan ditanyakan tentang ada atau tidaknya orang dewasa atau pengasuh lain yang dapat melakukan pengasuhan anak, keadaan rumah (ada atau tidaknya ruang atau rumah untuk isolasi mandiri atau tempat lainnya yang memungkinkan anak tetap berada dalam lingkungan keluarganya).
Kedua, jika orang dewasa yang menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang harus menjalani isolasi mandiri, dan merupakan orangtua tunggal/pengasuh tunggal, petugas medis merekomendasikan agar orang tua tunggal/pengasuh tunggal tersebut menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial setempat guna memperoleh dukungan untuk keluarga termasuk pengaturan dukungan pengasuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Ketiga, jika orang tua tunggal/pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang harus menjalani perawatan dalam isolasi, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial setempat untuk memastikan anak mendapat pengasuhan dari:
a. Keluarga;
b. Saudara kandung
c. Kerabat
d. Atau pengasuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Keempat, jika salah satu atau kedua orang tua meninggal karena Covid-19 dan memiliki anak yang berusia dibawah 18 tahun, Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial setempat untuk memastikan anak yang ditinggalkan mendapatkan pengasuhan yang jelas dari salah satu orang tuanya yang masih hidup, saudara-saudara kandung, atau anggota keluarga besarnya.
Pengasuhan alternatif kepada keluarga lain atau kelembagaan lainnya dilakukan bila tidak ada sama sekali anggota dari keluarga besarnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.