Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Tata Cara Penanganan Covid-19 terhadap Anak-anak? Simak Penjelasannya

Tentunya banyak orang tua yang bertanya-tanya dan khawatir jika hal itu terjadi pada anaknya. Bagaimana tata cara perawatan dan penanganan jika anak-anak terpapar Covid-19? Apakah orang tua bisa mendampingi anaknya yang terpapar Covid-19? Dan, banyak pertanyaan lainnya.
Dua bayi yang baru lahir menggunakan pelindung wajah di tengah pandemi virus corona COVID-19 di rumah sakit Praram 9, Bangkok, Thailand, Kamis (9/4/2020)./Antara/Reuters
Dua bayi yang baru lahir menggunakan pelindung wajah di tengah pandemi virus corona COVID-19 di rumah sakit Praram 9, Bangkok, Thailand, Kamis (9/4/2020)./Antara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Virus corona atau Covid-19 dapat menginfeksi siapa saja, tanpa mengenal gender dan usia, termasuk anak-anak.

Tentunya banyak orang tua yang bertanya-tanya dan khawatir jika hal itu terjadi pada anaknya. Bagaimana tata cara perawatan dan penanganan jika anak-anak terpapar Covid-19? Apakah orang tua bisa mendampingi anaknya yang terpapar Covid-19? Dan, banyak pertanyaan lainnya.

Untuk menjawab hal itu, berikut protokol atau tata cara penanganan bagi anak yang terpapar virus corona, baik tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, maupun anak yang bersinggungan dengan orang tua/pengasuh/wali yang berstatus orang dalam pemantauan atau yang sudah terinfeksi Covid-19, yang dikutip dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19: 

Pertama, terkait dengan pemeriksaan terhadap anak, petugas medis akan menjalankan protokol medis untuk anak.

Kedua, petugas medis akan menanyakan kepada orangtua, pengasuh, wali atau pihak yang membawa anak tentang keadaan keluarga (jumlah anak, kesehatan anggota keluarga, serta riwayat sakit dalam keluarga).

Petugas juga akan menanyakan ada atau tidaknya orang tua atau pengasuh lain yang dapat mengasuh anak.

Selain itu, petugas juga akan menanyakan tentang keadaan rumah, ada atau tidaknya ruang atau rumah untuk isolasi mandiri atau tempat lainnya yang memungkinkan anak tetap berada dalam lingkungan keluarganya.

Ketiga, jika anak yang telah menjalani pemeriksaan medis dan ditetapkan sebagai Anak dalam Pemantauan atau Pasien Anak dalam Pengawasan dengan gejala ringan dan harus menjalani prosedur isolasi mandiri tanpa ada risiko bagi anggota keluarga lainnya, dan ada orang tua atau pengasuh atau wali yang memiliki kapasitas untuk menjalankan pengasuhan, maka petugas medis merekomendasikan prosedur isolasi mandiri.

Keempat, jika Anak dalam Pemantauan atau Pasien Anak dalam Pengawasan dengan gejala ringan memiliki orang tua atau pengasuh atau wali tetapi tidak memungkinkan menjalani prosedur isolasi mandiri di rumah, petugas medis merekomendasikan agar orang tua atau pengasuh atau wali menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak setempat untuk memastikan anak dapat memperoleh tempat untuk menjalani isolasi mandiri dengan tetap memperhatikan kedekatan anak dengan orang tua atau pengasuh atau walinya.

Kelima, jika Anak dalam Pemantauan atau Pasien Anak dalam Pengawasan dengan gejala ringan tidak memiliki orang tua atau pengasuh atau wali yang bertanggungjawab dan memiliki kapasitas untuk mengasuh anak, atau tidak memiliki tempat tinggal, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial untuk melakukan identifikasi terhadap keluarga anak dan memastikan anak mendapat pengasuhan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, jika anak yang telah menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai Pasien Anak dalam Pengawasan dan harus menjalani prosedur perawatan dalam isolasi, petugas medis mengatur dukungan psikososial kepada anak dan melakukan komunikasi dengan orang tua atau pengasuh atau wali terkait perkembangan kondisi anak dan memfasilitasi kunjungan (jika memungkinkan).

Terakhir, jika anak yang telah menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai Pasien Anak dalam Pengawasan dan harus menjalani prosedur perawatan dalam isolasi, dan anak tersebut tidak memiliki orang tua atau pengasuh atau wali, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit melaporkan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial untuk melalui pekerja sosial melakukan asesmen dan melaksanakan penelusuran keluarga serta menyiapkan dukungan pengasuhan apabila anak tersebut telah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit atau dinyatakan sembuh.

Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial, juga perlu mengupayakan pengaturan pengasuhan jangka panjang yang permanen untuk anak tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper