Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida meminta pemerintah mewajibkan perusahaan tambang pengguna tenaga kerja asing (TKA) asal China melakukan rapid test virus corona SARS-CoV-2.
Dikatakan, sudah ada sejumlah karyawan di kawasan industri Morowali (Sulteng) dan juga smelter nikel di Morosi Konawe (Sultra) yang positif terinfeksi Covid-19 sebagaimana pemberitaan media massa.
Bahkan salah satu di antaranya melarikan diri dari ruang isolasi Rumah Sakit Bahtramas, Kendari, Sultra.
“Hal ini tentu sangat berbahaya karena boleh jadi penyebaran virus itu akan sulit terkendali,” kata Laode Ida dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2020).
Dia mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil beberapa langkah. Pertama, meminta perusahaan melarang pekerja yang sudah terinfeksi Covid-19 untuk ke luar areal dan sekaligus dilakukan isolasi mandiri.
Kedua, pemerintah daerah sesegera mungkin menugaskan dinas kesehatan atau petugas medis untuk mengisolasi karyawan yang sudah positif terinfeksi.
Baca Juga
Ketiga, koordinasi dengan pihak perusahaan juga dimaksudkan untuk melakukan rapid test secara dan atau PCR secara menyeluruh.
“Bagi mereka yang ternyata statusnya ODP maka adalah juga kewajiban perusahaan untuk melakukan karantina mandiri atas biaya perusahaan,” kata Laode.
Dia juga meminta pemerintah pusat dan pemda menyetop kehadiran para TKA atau buruh asal China.
“Ini harus jadi kebijakan nasional. Dalam kaitan ini semua kita seharusnya mendukung sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang menolak kehadiran 500-an pekerja asal China masuk ke Sultra.
Mantan Wakil Ketua DPD itu mencatat perusahaan asing yang turut membawa buruh dari negara asalnya hingga saat ini sudah tersebar di seluruh Nusantara seperti di Papua Barat (Pabrik Semen), beberapa smelter nikel di Maluku Utara, beberapa di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan beberapa pabrik di Jawa Timur dan sejumlah wilayah lainnya.