Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut senang atas dilepasnya peneliti kebijakan publik, Ravio Patra yang sempat diciduk aparat kepolisian karena tuduhan kasus ujaran kebencian.
"Saya mengucapkan turut bergembira bahwa Saudara Ravio Patra sudah dibebaskan sesudah melalui proses-proses yang agak mengkhawatirkan untuk sebagian orang," ujar Mahfud lewat keterangannya, Sabtu (25/4/2020).
Ravio ditahan selama 33 jam sejak diciduk pada Rabu (22/4/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Ravio Patra telah menyiarkan berita onar dan ujaran kebencian.
Ravio, lewat akun Twitter-nya, mengkritik banyak hal, mulai dari kejanggalan penunjukan mitra program prakerja, konflik kepentingan Stafsus Presiden Jokowi, industri buzzer, hingga pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ravio Patra akhirnya dilepaskan oleh penyelidik Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada Jumat (24/4/2020) pukul 08.30.
Baca Juga
Menurut Mahfud, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat dan masyarakat sipil untuk berhati-hati.
Mahfud meminta agar masyarakat sipil berhati-hati membuat pernyataan yang berpotensi provokatif dan aparat diminta tak main asal tangkap sebelum memiliki bukti yang cukup.
Dia mengatakan bahwa pemerintah sadar demokrasi meniscayakan adanya kritik.
"Kritik itu tidak dibunuh, tapi dalam gelombang kritik itu tidak dapat dipungkiri ada yang orang mau merusak, tidak membuat penilaian objektif. Kita harus sama-sama jaga negara ini," ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.