Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memulangkan pengamat kebijakan publik Ravio Patra ke rumah usai diperiksa selama beberapa jam terkait kasus ajakan berbuat onar ke masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa status hukum Ravio Patra masih sebagai saksi sekaligus terlapor atas kasus tindak pidana ajakan berbuat onar melalui media sosial.
"Iya, sudah kami pulangkan tadi pagi," tuturnya, Jumat (24/4/2020).
Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai status WNA berinisial RS yang ditangkap bersama Ravio Patra beberapa hari lalu di wilayah Menteng Jakarta Pusat.
"Status RPA masih sebagai saksi ya," katanya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa pegiat kebijakan publik Ravio Patra telah diamankan bersama WNA berinisial RS di wilayah Menteng Jakarta Pusat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut bahwa keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari pelapor berinisial DR. DR kata Argo, mengaku telah mendapatkan pesan broadcast lewat aplikasi pesan instan Whatsapp mengenai ajakan untuk melakukan penjarahan.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan RP dan seorang WNA berinisial RS terkait ajakan untuk melakukan penjarahan," tuturnya, Jumat (24/4).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara Ravio Patra, aplikasi Whatsapp miliknya diretas oleh seseorang, kemudian peretas menyebarkan pesan ajakan penjarahan.
Argo menegaskan bahwa keterangan Ravio Patra tersebut akan ditindaklanjuti dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menelusuri jejak digital Ravio Patra.
"Polda Metro Jaya telah mengirimkan barang bukti ke Labfor untuk mengetahui jejak digitalnya," kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel