Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2020 Ada 5 Tokoh Terjerat UU ITE, Siapa Saja?

Pasal karet UU ITE menyeret setidaknya 5 tokoh sepanjang 2020.
Ilustrasi- aksi tuntut bebaskan Jrx di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/9/2020)./Antara
Ilustrasi- aksi tuntut bebaskan Jrx di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE telah menyeret sejumlah tokoh ke Kepolisian. Nama-nama seperti Ustaz Maaher, Jerinx, Gus Nur, Refly Harun, dan Ravio Patra dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian. 

Pada mulanya, UU ITE  muncul untuk mengatur dan memberi payung hukup terkait informasi dan transaksi elektronik, sejalan dengan kemajuan teknologi. Namun pada akhirnya pasal 27 ayat (3) pada UU UU ITE dinilai menjadi aturan yang bisa membahayakan demokrasi dan membungkam kritik. 

Pasal itu mengatur larangan terhadap "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sementara pada pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Bisnis merangkum catatan kasus sejumlah tokoh yang terjerat UU ITE tahun ini, berikut rangkumannya:

1. Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap kepolisian pada Kamis (3/12/2020) pagi di kediamannya. Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

2. Jerinx

Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx atau JRX telah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

3. Ustaz Gus Nur

Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ustaz Gus Nur atau Sugik Nur Raharja ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Nur ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 24 Oktober 2020 di sebuah rumah yang berada di Malang, Jawa Timur. Saat ini Gus Nur ditahan oleh Bareskrim Polri.

4. Refly Harun

Pakar hukum tata negara Refly Harun menjadi pihak yang turut diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nahdatul Ulama dan Kiai NU. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan Refly dimintai keterangannya sebagai saksi dan didalami alasan dirinya membuat konten ujaran kebencian bersama Gus Nur di akun YouTube Refly Harun.

5. Ravio Patra

Aktivis kebijakan publik Ravio Patra ditangkap Polda Metro Jaya pada 23 April 2020 di kediamannya. Polda Metro Jaya menyatakan status Ravio dalam penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan Ravio Patra ditangkap karena diduga telah menyiarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan memprovokasi masyarakat agar melakukan perbuatan tindak pidana di tengah pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper