Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kronologi penyelidikan kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian yang diduga melibatkan aktivis Ravio Patra Asri (RPA).
Sebelumnya, Ravio ditahan selama 33 jam sejak diciduk pada Rabu (22/4/2020).
Dia memaparkan, awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu (22/4).
Kepada penyidik Polda Metro, saksi mengaku mendapatkan pesan di ponselnya yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.
"Informasi awal dari pelapor (yang melaporkan) bahwa telah mendapatkan pesan di handphone-nya yang (berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi," kata Brigjen Argo dikutip dari Antara.
Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan kemudian menemukan bahwa nomor ponsel pengirim pesan tersebut adalah milik Ravio Patra Asri.
Baca Juga
Lalu dilakukan pencarian. Yang bersangkutan ada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, sedang menunggu kedatangan temannya.
Saat didatangi polisi, RPA sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi. Rekan RPA yang berinisial RS kemudian tiba di Jalan Blora menggunakan kendaraan dinas diplomat. RS pun berusaha menghalangi polisi.
RPA memberontak kepada polisi dan langsung masuk ke mobil sedan yang dibawa RS sambil berteriak "Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi".
Namun polisi tetap memegangi RPA dan mengeluarkan RPA dari kendaraan itu.
Kemudian RPA dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan.
Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop dan satu KTP atas nama RAVIO PATRA ASRI.
"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik," katanya.
Terkait indikasi peretasan akun aplikasi pesan WhatsApp milik RPA yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
"Sedang didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.