Bisnis.com, JAKARTA - Para hakim konstitusi tetap menangani perkara yang ada di MK kendati secara daring karena penerapan work from home (WFH) di Mahkamah Agung (MK).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa selama di rumah dirinya melakukan berbagai aktivitas seperti membaca, menyiapkan materi mengenai pembahasan perkara yang masih ada dan membuat legal opinion.
Namun, untuk pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat rahasia dan tertutup, media komunikasi yang digunakan juga harus bisa dijaga kerahasiaannya.
“Saya rasa tidak ada masalah apabila persidangan dilakukan secara online, karena kita punya ruang kerja masing-masing atau bisa dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya seperti dikutip Bisnis dari laman resmi MK, pada Senin (20/4/2020).
Bahkan, sambungnya, seorang hakim juga harus siap sedia untuk melakukan sidang secara langsung atau bertatap muka. Hanya saja, di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus dipenuhi dari rumah ke kantor dan sebaliknya.
Dia menegaskan bahwa MK dalam kondisi apapun harus tetap mampu untuk melakukan tugas dan kewenangannya serta fungsinya sesuai amanat konstitusi sehingga harus tetap ditegakkan dan dilakukan.
Sementara itu, terkait penanganan dampak pandemi Covid-19, Arif menilai bahwa sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah sudah komprehensif telah diperhitungkan dari banyak aspek, termasuk aspek kesehatan dan ekonomi.
Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan semangat gotong royong dan bahu membahu agar semakin solid dalam menghadapi pandemi ini.
"Dengan mengikuti kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sebagai bangsa yang menganut atau berpandangan gotong royong, kita bisa keluar dengan selamat dari bencana asalkan bersama sama menegakkan kebijakan-kebijakan itu," katanya.
Namun, dia juga berharap masyarakat juga berperan aktif atas kebijakan pemerintah. Caranya adalah dengan tetap memberikan kritik dan saran atas kebijakan yang telah diambil Pemerintah dengan cara yang baik dan benar.