Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana: Perpu Covid-19 Bukan Lindungi Pejabat dari Pelanggaran Pengguna Anggaran

Menurut Istana, Perpu itu hadir untuk memberikan ruang gerak bagi pemerintah agar dapat melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Istana menampik Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Covid-19 yang baru-baru ini diluncurkan oleh Presiden Jokowi bertujuan menciptakan impunitas atau kekebaan hukum bagi pejabat pengambil keputusan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran wabah Covid-19.

"Tidak ada maksud untuk menciptakan impunitas apapun dalam Perpu 1/2020," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Senin (20/4/2020).

Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2020 tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19

Menurut dia, berdasarkan diskusi-diskusi dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perpu tersebut dibuat untuk memberikan fleksibilitas keuangan negara dalam mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Selain dibutuhkan pelebaran defisit, Dini melanjutkan, dibutuhkan juga fleksibilitas melakukan pinjaman bilateral dari luar negeri apabila dibutuhkan.

"Jadi, tujuan Perpu 1/2020 adalah semata-mata memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan."

Perpu Covid-19 itu menuai kritik dari sejumlah tokoh. Menurut mereka aturan itu melanggar UUD 1945 dan memunculkan kekebalan hukum bagi pejabat pelaksana kebijakan tersebut.

Mereka antara lain mantan Ketua MPR Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono, serta mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua.

Para tokoh tadi menggugat Perpu Covid-19 dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper