Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpu Penanganan Covid-19, Mahfud MD: Menjaga dari Keterpurukan Ekonomi

Perpu itu berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD./Antara-Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD./Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 melindungi masyarakat dari keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Perpu itu berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Perpu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial & ekonomi krn Covid-19," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/4/2020). Staf Mahfud mempersilakan Tempo mengutip cuitan itu.

Dengan adanya kritik, kata dia, nantinya bisa dicapai hasil yang baik ihwal substansi Perpu itu. "Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perpu tersebut jika ada potensi dikorupsikan, dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," katanya.

Perpu Covid-19 itu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah tokoh, di antaranya politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban.

Kemudian guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang juga menantu mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta, Sri Edi Swasono, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper