Bisnis.com, JAKARTA - Polri kembali menangkap 13 mantan narapidana yang melakukan tindak pidana umum setelah seminggu dibebaskan melalui Program Asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa 13 mantan narapidana itu ditangkap oleh Kepolisian Daerah di beberapa lokasi berbeda di Indonesia. Adapun, 13 mantan narapidana tersebut kini kembali ditahan Kepolisian.
"Memang benar ya dari sekitar 36.000 narapidana yang mendapatkan asimilasi, ada 13 narapidana yang kembali melakukan kejahatan," tuturnya, Sabtu (18/4/2020).
Argo menjelaskan beberapa mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan itu berasal dari Semarang, Surabaya, Kalimantan Timur dan Bali.
Menurutnya, kejahatan yang kembali dilakukan oleh mantan narapidana tersebut di antaranya adalah penjambretan, kurir narkoba, begal motor.
"Semua mantan narapidana itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik," katanya.