Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan Hirup Udara Bebas, 13 Napi Asimilasi Ini Ditangkap Lagi

Polri kembali menangkap 13 mantan narapidana yang melakukan tindak pidana umum setelah seminggu dibebaskan melalui Program Asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri kembali menangkap 13 mantan narapidana yang melakukan tindak pidana umum setelah seminggu dibebaskan melalui Program Asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa 13 mantan narapidana itu ditangkap oleh Kepolisian Daerah di beberapa lokasi berbeda di Indonesia. Adapun, 13 mantan narapidana tersebut kini kembali ditahan Kepolisian.

"Memang benar ya dari sekitar 36.000 narapidana yang mendapatkan asimilasi, ada 13 narapidana yang kembali melakukan kejahatan," tuturnya, Sabtu (18/4/2020).

Argo menjelaskan beberapa mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan itu berasal dari Semarang, Surabaya, Kalimantan Timur dan Bali.

Menurutnya, kejahatan yang kembali dilakukan oleh mantan narapidana tersebut di antaranya adalah penjambretan, kurir narkoba, begal motor.

"Semua mantan narapidana itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper