Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Titik Perlintasan Antarnegara Diperketat, Cegah Penyebaran Corona di Wilayah Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan melakukan sejumlah langkah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah perbatasan Indonesia.
Aparat gabungan TNI dan Polisi melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua./Antara-Indrayadi
Aparat gabungan TNI dan Polisi melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua./Antara-Indrayadi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan melakukan sejumlah langkah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah perbatasan Indonesia.

Pelaksana tugas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Suhajar Diantoro mengatakan BNPP telah melakukan tiga langkah strategis yang terkoordinasi secara nasional untuk menghadapi Covid-19 di wilayah perbatasan.

Dia menjelaskan langkah pertama yang dilakukan BNPP adalah pengetatan titik-titik perlintasan batas antarnegara baik di Pos Lintas Batas Negara Terpadu, Pos Lintas Batas, dan jalur tidak resmi.

Mengingat perbatasan negara juga dijaga oleh TNI, Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Surat tersebut ditembuskan kepada 15 Gubernur dan 54 Bupati/Walikota yang mempunyai daerah perbatasan negara. Diharapkan para kepala daerah dapat bekerja sama dalam menghadapi Covid-19 di perbatasan negara," kata Suhajar dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Dalam Surat Nomor: BWN/86.03/734/III/2020 tentang Pengetatan Pengawasan Titik Perlintasan Antar Negara Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang dikirimkan pada tanggal 18 Maret 2020, Tito meminta kerja sama dari Panglima TNI yang merupakan anggota BNPP agar dapat mengerahkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Negara (Satgas Pamtas) untuk memperketat pengawasan di titik-titik perlintasan batas antar negara yang tidak berstatus sebagai titik perlintasan resmi baik di perbatasan darat maupun laut.

Hal ini dilakukan untuk mencegah aktifitas lintas batas negara yang berpotensi menularkan Covid-19. Satgas Pamtas juga diminta memberikan dukungan kepada petugas pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara khususnya di titik perlintasan yang belum berstatus sebagai PLBN, tetapi sudah resmi berstatus sebagai tempat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan negara.

Langkah kedua yang dilaksanakan BNPP adalah melakukan peningkatan pelayanan untuk mengelola lalu lintas orang terutama warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air melalui tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Dalam hal ini Kepala BNPP, Tito Karnavian, telah mengirim Surat Nomor: BWN/81.04/740/III/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pelayanan Lintas Batas Negara di PLBN terkait Covid-19 pada tanggal 19 Maret 2020 kepada anggota BNPP yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Diharapkan para Menteri dapat memberikan arahan kepada jajaran masing-masing yang bertugas di PLBN dan pos-pos pelayanan lain yang belum berstatus sebagai PLBN di perbatasan negara agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 di pintu masuk wilayah Indonesia yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Suhajar.

Kemudian, langkah ketiga adalah pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan BNPP. Suhajar mengatakan Gugus Tugas yang dibentuk oleh Kepala BNPP ini bertugas untuk mengelola, menangani, mendata, dalam rangka pencegahan Covid-19 di daerah perbatasan.

Suhajar, yang ditunjuk selaku Ketua Gugus Tugas di BNPP, mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi dalam menjalankan tiga langkah strategis menghadapi Covid-19 di daerah perbatasan.

Suhajar juga memaparkan ada kendala serius terkait dengan kurangnya sarana dan prasarana medis untuk penanganan Covid-19 dihadapi oleh kecamatan-kecamatan perbatasan.

“Kalau puskesmas di kecamatan Indonesia rata-rata sudah dilengkapi dengan sarana prasarana memadai untuk melakukan pelayanan kesehatan masyarakat, tapi untuk menghadapi Covid-19 tentunya membutuhkan modifikasi,” katanya.

Suhajar mengatakan dari dua per tiga data yang dikumpulkan di 222 kecamatan perbatasan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan perbatasan membutuhkan banyak perhatian dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper