Bisnis.com, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik dan konten asusila Ikan Asin menerima vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Dalam sidang putusan yang digelar secara jarak jauh atau online, Senin (13/4/2020), terdakwa Galih Ginanjar menerima hukuman penjara dua tahun empat bulan.
Sedangkan Pablo Benua divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan. Lalu, Rey Utami, istri dari Pablo, menerima hukuman satu tahun empat bulan.
"Mengadili terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami dan ketiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo saat membacakan tuntutan.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni membuat korban atau saksi, Fairuz A Rafiq, dalam keterangannya di persidangan merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar usai video tersebar di media sosial.
Sedangkan, yang meringankan ketiga terdakwa ialah belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Usai membacakan putusan dan hakim menanyakan apakah menerima putusan, pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, menyatakan untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar. Begitu dengan jaksa penuntut umum (JPU), Donny M Sany.
Selama persidangan jarak jauh, ketiga terdakwa berada di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar pidana penjara 3,5 tahun dan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta. Lalu Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta.
Kemudian, Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta.