Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak bisnis. Keppres tersebut bahkan menjadi pintu masuk untuk dilakukannya renegosiasi bisnis.
Seperti diketahui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Bencana Non Alam karena menyebarnya Covid-19.
Menurut Mahfud Keppres itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak bisnis yang sudah dbuat sebelum keluarnya aturan tersebut.
“Tetapi karena itu bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeure maka itu dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi,” kata Mahfud, Selasa (14/4/2020) malam.
Mahfud mengatakan pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan pasal 1338 kitab UU hukum perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat.
“Jadi tidak bisa secara otomatis membatalkan kontrak yang sudah ada. Adapun soal campur tangan negara meringankan pelaksanaan kontrak karena problem ekonomi yang sekarang terjadi itu, maka itu sudah diatur oleh OJK,” terang Mahfud.
Menurut Mahfud OJK telah mengatur tentang keringanan seperti cara pembayaran, penundaan pembayaran, hingga penundaan pembayaran bunga.
Putusan itu dikeluarkan OJK melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional serta surat edaran kepada eksekutif industri keuangan non-bank.
“Jadi jangan disalahkaprahkan tentang Keppres Nomor 12 Tahun 2020 sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan,” jelas Mahfud.