Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Keppres 12 Tahun 2020 Pintu Masuk Renegosiasi Bisnis

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam karena menyebarnya Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak bisnis. Keppres tersebut bahkan menjadi pintu masuk untuk dilakukannya renegosiasi bisnis.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak bisnis. Keppres tersebut bahkan menjadi pintu masuk untuk dilakukannya renegosiasi bisnis.

Seperti diketahui Keppres Nomor 12 Tahun 2020  berisi tentang Penetapan Bencana Non Alam karena menyebarnya Covid-19.

Menurut Mahfud Keppres itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak bisnis yang sudah dbuat sebelum keluarnya aturan tersebut.

“Tetapi karena itu bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeure maka itu dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi,” kata Mahfud, Selasa (14/4/2020) malam.

Mahfud mengatakan pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan pasal 1338 kitab UU hukum perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat.

“Jadi tidak bisa secara otomatis membatalkan kontrak yang sudah ada. Adapun soal campur tangan negara meringankan pelaksanaan kontrak karena problem ekonomi yang sekarang terjadi itu, maka itu sudah diatur oleh OJK,” terang Mahfud.

Menurut Mahfud OJK telah mengatur tentang keringanan seperti cara pembayaran, penundaan pembayaran, hingga penundaan pembayaran bunga.

Putusan itu dikeluarkan OJK melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional serta surat edaran kepada eksekutif industri keuangan non-bank.

“Jadi jangan disalahkaprahkan tentang Keppres Nomor 12 Tahun 2020 sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan,” jelas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper