Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Covid-19 di RS Siloam

Biaya perawatan pasien Covid-19 dan PDP di RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan ditanggung terlebih dahulu oleh RS Siloam untuk kemudian ditagih berdasarkan KMK walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi seluruh biaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat ruang perawatan yang akan menampung pasien diduga Covid-19 di Siloam Hospitals ASRI di Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan./Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat ruang perawatan yang akan menampung pasien diduga Covid-19 di Siloam Hospitals ASRI di Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk. melalui anak usahanya PT Siloam International Hospitals Tbk. mendukung upaya dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19). RS Siloam akan menanggung biaya penanganan pasien Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati mengatakan biaya perawatan akan ditagihkan kepada pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020. Beleid ini mengatur petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Danang menjelaskan, hampir semua perusahaan asuransi tidak menanggung perawatan Covid-29. Adapun pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Kementerian Kesehatan. Hal ini lanjut Danang  sesuatu hal yang positif bagi masyarakat warga Indonesia dimana setiap pasien ditanggung pemerintah termasuk warga negara asing. 

"Walaupun apa yang ditanggung oleh KMK [Keputusan Menteri Kesehatan] atas biaya perawatan Covid-19 tidak akan mencukupi total biaya aktual dari RS swasta (yang tidak menerima subsidi dan bantuan keuangan pemerintah), Siloam telah memutuskan untuk mendukung penuh keputusan pemerintah dan memberikan pelayanan Covid-19 berdasarkan KMK," jelas Danang melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Menurut Danang,  biaya perawatan pasien Covid-19 dan PDP di RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan ditanggung terlebih dahulu oleh RS Siloam untuk kemudian ditagih berdasarkan KMK walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi seluruh biaya.

Dengan demikian, tidak ada lagi triple track management pasien, yaitu Private Pay, Asuransi, dan Tanggungan Pemerintah. Hanya ada satu jalur, yaitu pasien yang ditanggung KMK

"Ketetapan ini berlaku segera. Dengan demikian, masyarakat luas bisa menikmati pelayanan dan perawatan pasien Covid-19 dan PDP di Siloam Kelapa Dua dan Mampang," tukas Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper