Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Realokasi Anggaran Rp360 Miliar, Bantu Sopir Terdampak Covid-19

Para sopir yang berhak menerima bantuan adalah sopir yang telah mengikuti pelatihan mengemudi, rambu lalu lintas dan sosialisasi virus corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri melakukan realokasi anggaran sebesar Rp360 miliar yang berasal dari kegiatan kerja sama luar negeri dan kunjungan ke daerah untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan anggaran sebesar Rp360 miliar itu rencananya dibagikan kepada para sopir yang terkena dampak dari penanganan wabah virus corona atau covid-19 di Tanah Air.

Menurut Argo, para sopir yang berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan adalah sopir yang telah mengikuti pelatihan mengemudi, rambu lalu lintas dan sosialisasi virus corona di masing-masing Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

"Jadi realokasi anggarannya sebesar Rp360 miliar yang akan dibagikan kepada 197.000 orang untuk tiga bulan. Jadi per orang itu sekitar Rp600.000," tuturnya, Senin (13/4/2020).

Argo mengemukakan setelah para sopir mengikuti seluruh latihan tersebut, Polri akan membuatkan rekening daring dari salah satu bank Pemerintah. Kemudian, baru dikirimkan melalui metode transfer ke rekening tersebut.

"Bantuan dari Kepolisian ini merupakan realokasi anggaran yang ada di Kepolisian. Kami sisihkan untuk membantu masyarakat dari kegiatan yang tidak mungkin dilakukan saat ini, seperti kerja sama luar negeri dan kunjungan ke daerah," kata Argo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif kepada 197.000 sopir taksi, bus atau truk serta kernet sebagai langkah pemerintah meredam dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19. Mereka akan menerima Rp600.000 per bulan selama 3 bulan.

“Anggaran yang disipakan sebesar Rp360 miliar,” kata Presiden melalui video conference, Kamis (9/4/2020).

Kebijakan tersebut akan dilakukan oleh Polri melalui Program Keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper