Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan operator rumah sakit kini dapat mengajukan klaim kepada pemerintah jika merawatnpasien terjangkit Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Surat Keputusan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
"Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien Covid-19, diperlukan pentunjuk dan teknis klaim PIE untuk dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Kamis (9/4/2020).
Adapun, penerbitan surat keputusan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 59/2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien PIETertentu mengatur bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE Tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah orang dalam pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19.
Adapun, kriteria ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dirawat pada rumah sakit di dalam negeri. Sementara itu, tempat pelayanan berupa rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19
Kemenkes menyatakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang dibiayai meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Di samping itu, pola pembayaran yang digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif Indonesia Case Base Group atau Ina CBG. Skema yang digunakan adalah top-up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.
Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.
Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
BPJS Kesehatan mengeluarkan berita acara verifikasi pembayaran klaim tagihan pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya berita acara hasil verifikasi klaim dari BPJS Kesehatan.