Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerapan Dana Desa Rendah, Ini Instruksi Jokowi

Presiden Jokowi menyatakan bahwa dana desa bisa digunakan untuk dua hal yaitu bantuan sosial untuk warga yang terdampak wabah Corona dan dimanfaatkan untuk program karya tunai di desa.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam upaya menggairahkan perekonomian nasional di tengah pandemi virus Corona, Presiden Joko Widodo mendorong pemanfataan dana desa untuk digunakan dalam program padat karya tunai di desa.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa dana desa bisa digunakan untuk dua hal yaitu bantuan sosial untuk warga yang terdampak wabah Corona dan dimanfaatkan untuk program karya tunai di desa. 

Berdasarkan laporan yang diterima hingga akhir Maret 2020, Jokowi mengungkapkan bahwa dana desa yang tersalurkan baru 32 persen atau hanya pada posisi angka Rp9,3 triliun dari Pagu tahap pertama sebesar Rp28 triliun.

“Artinya dari total Rp72 triliun, baru 13 persen. Ini masih kecil sekali,” kata Jokowi ketika membuka rapat terbatas mengenai percepatan program padat karya tunai melalui telekonferensi, Selasa (7/4/2020).

Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Jokowi meminta agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membuat pedoman agar program padat karya tunai bisa dilakukan secara masif dan tepat sasaran.

“Programnya harus diprioritaskan kepada keluarga-keluarga miskin, pada pengangguran dan pada yang setengah menggangur,” ujarnya. 

Selain itu, Jokowi juga meminta agar upah kerja diberikan setiap hari, tetapi jika tidak memungkinkan maka diberikan setiap seminggu sekali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper